RSS

Jumat, 04 Juni 2010

IJTIHAD KEMANUSIAAN

RESUME
Ijtihad Kemanusiaan

Dalam resume ini penulis mencoba dan mengangkat dan menjabarkan masalah Ijtihad Kemanusiaan yang pokok-poko pikirannya tertuang dalam tulisan Prof. Dr. Munawir Sadzali, MA lewat bukunya Ijtihad Kemanusiaan. Dimana dalam pokok-pokok pikirannya Prof. Dr. Munawir Sadzali, MA banyak menuangkan permasalahan mengenai isu-isu kemanusiaan dan peradaban yang dewasa ini sedang berkembang serta bagaimana sikap Islam dalam menghadapinya. Untuk itulah menurut beliau diperlukan upaya ijtihad ulama dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Sebenarnya dalam Islam telah lama kita mengenal istilah ijtihad, yaitu sebuah upaya sungguh-sungguh mengokohkan ajaran Islam dari sisi ajaran yang dibawanya.
Spirit berijtihad lahir dari semangat memfungsikan akal dengan menggunakan teks sebagai landasan. Tujuannya tentu saja tetap pada kerangka awal keberagamaan yaitu menyelesaikan masalah-masalah kemanusian modern. Sebagaimana disebutkan Imam Asy-Syatibi bahwa tujuan dasar ditetapkannya hukum adalah untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan meliputi :
1. Menjaga Agama;
2. Menjaga Islam;
3. Menjaga Akal;
4. Menjaga Keturunan, dan
5. Menjaga Harta.
Dilihat dari sudut pandang historis, ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad SAW dan kemudian berkembang pada masa-masa sahabat dan tabi’in serta masa-masa generasi selanjutnya hingga kini dan mendatang dengan mengalami pasang surut dan cirri-ciri khasnya masing-masing.
Telah ditegaskan bahwa Ijtihad hanya berlaku di bidang hukum. Ulama telah bersepakat bahwa Ijtihad dibenarkan serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat Ijtihad ditolerir dan akan membawa rahmat manakala Ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya. Adapun lapangan atau medan, dimana Ijtihad dapat memainkan peranannya adalah :
1. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur’an atau Sunnah secara jelas;
2. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum di ijma’i oleh ulama;
3. Nash-nash Zhanni dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan;
4. Hukum Islam yang kausalitas hukumnya atau illatnya dapat diketahui mujtahid.
Beberapa kasus yang diketengahkan dan dibahas oleh Munawir Sadzali, yaitu :
1. Kasus Kedudukan Wanita
Menurut Munawir Sadzali yang terjadi secara hukum dalam masyarakat kita sekarang ini, yaitu pemberian hak yang sama kepada pria dan wanita untuk memberikan kesaksian satu wanita sama dengan kesaksian satu pria.
Demikian juga dalam hal pembagian warisan anak laki-laki mendapat dua kali lebih banyak dari anak perempuan itu tidak lagi mencerminkan semangat keadilan untuk masyarakat kita sekarang ini, dapat dilihat antara lain dari banyaknya penyimpangan dan ketentuan tersebut.
Tidak hanya itu disini juga akan dibahas tentang perkawinan campur antara 2 anak manusia yang berlainan agama, sekarang ini diantara para ulama terdapat 3 aliran, yaitu :
Aliran Pertama, berdasarkan kepada surah al-Maidah ayat 5 tersebut di atas, memperbolehkan pria Islam kawin dengan wanita Yahudi atau Nasrani tetapi tidak memperbolehkan wanita Islam dikawini oleh pria Yahudi atau Nasrani.
Aliran Kedua, tidak memperbolehkan sama sekali perkawinan antara 2 anak manusia yang berlainan agama.
Aliran Ketiga, Perkawinan antara pria Islam dan Wanita Nasrani pun tidak diperbolehkan.


2. Kasus Bunga Bank
Telah kita ketahui bahwa hukum bunga bank adalah riba. Pengertian riba dari segi bahasa artinya tambahan baik berupa tunai, benda maupun jasa. Dalam perbankan terdapat sistem bunga, dengan mana kepada mereka yang menitipkan uang untuk jangka waktu tertentu, bank menjanjikan akan mengembalikan uang titipan itu ditambah dengan bunga yang besarnya telah ditentukan pada hari penitipan uang kepada bank. Sebaliknya kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank diharuskan selain mengembalikan uang yang dipinjam itu nanti, juga memberikan tambahan yang besar atau jumlahnya telah disepakati pada waktu pengambilan pinjaman.
Sampai sekarang ini di dunia Islam masih banyak ulama yang berpendirian bahwa hukum bunga bank adalah riba’ akan tetapi anehnya ulama-ulama tersebut tidak menghalangi pemungutan bunga dengan alasan klasik atau darurat.
Adapun alasan-alasan mengapa riba itu dilarang, antara lain :
1. Riba merupakan penyebab timbulnya permusuhan antara sesama warga masyarakat, dan menghilangkan semangat tolong-menolong antara mereka.
2. Riba cenderung melahirkan kelas di masyarakat yang hidup mewah tanpa bekerja, dan akumulasi kekayaan di tangan kelas itu tanpa ikut berusaha, ibarat benalu yang tumbuh atas kerugian pihak lain.
3. Penyebab penjajahan.
4. Islam menghimbau agar manusia memberikan pinjaman kepada yang memerlukan, untuk mendapatkan pahala (dan bukan tambahan).

0 komentar:

Posting Komentar