RSS

Sabtu, 29 Mei 2010

POLIGAMI

PEMBAHASAN ENAM
POLIGAMI
Islam menghalalkan poligami karena sebab-sebab dan hikmah-hikmah yang banyak memberikan kemaslahatan kepada suami dan istri, karakteristik mereka, dan mengokohkannya sebagai kebutuhan pribadi dan masyarakat yang berakhlak.
Pembolehan ini tercantum dengan jelas di dalam al-Quran Karim yang berbunyi,

Oleh karena itu, Islam membatasi pembolehan dengan hanya empat istri saja dan tidak menjadikannya tanpa batasan sebagaimana yang terjadi sebelum Islam.
Poligami menurut Umat-umat lain.
Poligami dikenal oleh banyak bangsa terdahulu seperti Cina, India, Babylonia, Assyria, dan Mesir.
Poligami juga dikenal oleh bangsa Yahudi dan mereka tidak membatasi poligami. Nabi-nabi mereka semua berpoligami, bahkan disebutkan bahwa Sulaiman AS. memiliki 700 istri dari kalangan merdeka dan 300 dari kalangan budak.
Adapun bagi kaum Nasrani, mereka tidak memiliki teks yang jelas dalam pelarangan poligami, dan apabila yang diharuskan memiliki satu istri adalah uskup saja, maka keharusan ini menandakan bolehnya poligami bagi selain uskup.
Poligami masih dikenal oleh kaum Nasrani hingga abad ke-17, dan kebanyakan dari penguasa serta pembesar mereka pun berpoligami begitu juga sekte-sekte mereka. Bahkan poligami adalah aturan Tuhan yang suci bagi sekte Mormons.
Seorang profesor sosiologi terkenal bernama Dr. Ali Abdul Wahid Wafi memaparkan beberapa fakta:
Fakta pertama: sebenarnya sistem poligami telah meluas dipraktikkan oleh kebanyakan bangsa sebelum datangnya Islam, seperti bangsa Ibrani, bangsa Arab Jahiliyyah, dan Cisilia. Bangsa inilah yang kemudian melahirkan sejumlah besar penduduk yang menghuni negara-negara Rusia, Lithuania, Liechtenstein, Estonia, Polonia, Cekoslavia dan Yugoslavia. Sebagian bangsa Jerman dan Saxonia melahirkan sebagian besar penduduk negara Jerman, Osterich, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami.
Kedua: hingga dewasa ini sistem poligami masih berlaku dan menyebar di sejumlah bangsa yang tidak beragama Islam seperti bangsa Afrika, India, Cina, dan Jepang. Jadi tidak dibenarkan pula orang-orang yang beranggapan bahwa sistem ini terbatas bagi umat yang beragama Islam.
Ketiga: sebenarnya sistem poligami tidaklah dilakukan kecuali oleh bangsa-bangsa yang telah maju kebudayaannya sedangkan bangsa-bangsa yang masih primitif jarang sekali melakukannya., bahkan bisa dikatakan tidak ada. Hal ini diakui oleh para sarjan sosiologi dan kebudayaan, yang ditenggarai oleh : Westermark, Hobbers, Heler, dan Jean Bourge. Maka tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa sistem poligami tergantung pada terbelakangnya peradaban akan tetapi sebaliknya sebagaimana yang terjadi pada realitanya.
Fakta ketiga: Sebenarnya tidak ada kaitan sama sekali bagi agama kristen atau syariat Isa yang asli dengan pengharaman poligami. Andaikata pendahulu-pendahulu bangsa Eropa yang beragama Nasrani menganut sistem monogami, tidak lain karena sebagian besar bangsa Eropa paganis yang menyebar di dalamnya paham kristen pertamakali yaitu bangsa Yunani dan Romawi memiliki tradisi mengharamkan poligami dengan akad yang sah. Masyarakat bangsa ini –setelah mereka memeluk agama almasih- menjalani apa yang mereka warisi dari nenek moyang mereka sebelumnya dan kemudian aturan gereja modern telah menetapkan pengharaman poligami. Mereka mengklaim pengharaman ini termasuk dari ajaran-ajaran agama walaupun pada kenyataannya dalam lembaran-lembaran -Perjanjian Baru- tidak tercantum di dalamnya sesuatu yang menunjukkan pengharaman ini dan dari apa yang memperjelas bahwasanya syariat isa tidak mendatangkan pengharaman bagi poligami. Karena aturan ini bersumber dari Allah yang memperhatikan kemaslahatan hambanya. Poligami disyariatkan untuk mereka dan demi kemaslahatan mereka sebagaimana yang disebutkan almarhum Syaikh Syaltut bahwasanya semua syariat memperbolehkan poligami termasuk ajaran kristen. Pembatasan satu istri saja tidak berlaku kecuali pada masa Raja Syarliman yang beristri lebih dari satu, kemudian para uskup saat itu mengisyaratkan pada para penganut poligami untuk hanya memilih salah satu dari istrinya, adapun yang lain hanya dianggap teman.
Dari sini poligami di Eropa menorehkan warna suram yang menggelikan dan menyakitkan.
George Zaedan memastikan bahwasanya syariat almasih tidak membawa pengharaman bagi poligami, dengan ucapannya “ Tidak ada teks yang jelas dalam agama Nasrani yang melarang penganutnya dari menikahi dua orang wanita atau lebih, kalau saja mereka berkehendak pastilah poligami boleh bagi mereka.
Dari semua yang disebutkan jelas sudah bagi kita bahwa poligami telah ada di sepanjang zaman, dan bahwa orang yang mengharamankan kemuliaan membolehkan kehinaan.
Poligami dalam Syariat Islam
Telah kita ketahui, bahwa Islam membolehkan poligami dan sesunguhnya syariat Islam bukanlah syariat pertama yang membolehkan poligami sebagaimana yang kita pahami.
Saat Islam muncul, bangsa Arab sebenarnya telah melakukan praktik poligami di masa jahiliyyah mereka.
Haris bin Qais berkata: “Aku memeluk Islam sedangkan aku memiliki delapan istri. Aku menyebutkan hal ini kepada Nabi lalu beliau berkata: “pilih empat orang dari mereka”.”
Begitu juga dengan Ghailan ats-Tsaqafi ketika dia masuk Islam sedangkan dalam tanggungannya sepuluh orang istri. Ia menceritakan hal itu di hadapan Rasulullah Saw. dan beliau berkata, “pilih empat orang dari mereka dan ceraikanlah selebihnya”
Nabi Saw. beserta sahabatnya juga berpoligami, ijmak juga menyimpulkan bolehnya poligami dari zaman Nabi hingga saat ini.

Sebab-sebab Poligami dan Hikmah-hikmahnya
Poligami dalam Islam tidak terlahir secara tiba-tiba atau sembarang saja, kalaulah praktik ini diperbolehkan karena ia disyariatkan dengan sebab-sebab substansial dan hikmah-hikmah yang nyata yang menganjurkannya bahkan mengharuskannya dalam beberapa keadaan.
Sebab-sebab dan hikmah-hikmah itu adalah sebagai berikut:
1. Allah Swt. menciptakan laki-laki dan perempuan serta membekali keduanya insting atau kecenderungan pada yang lainnya agar menjadi tenang, dan menjadikan diantara keduanya cinta dan kasih sayang.
Dikhawatirkan insting ini hanya mengambil keuntungan saja dalam menggauli wanita, maka poligami disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan ini dengan jalan arpernikahan syar’i yang menghormati perempuan serta memberinya hasil yang baik.
2. Sebagian pria tidak mampu membentengi dirinya dengan hanya beristrikan satu orang disebabkan keadaan-keadaan yang mesti dialami oleh wanita seperti kehamilan, melahirkan dan haidh, begitupula di saat ia menjadi tua renta maka harus mengumpulkan sang istri dengan yang lainnya pada kondisi ini.
3. Bertambahnya jumlah perempuan melebihi laki-laki di semua makhluk termasuk keadaan yang menjadikan laki-laki beristri lebih dari satu pada umumnya.
4. Dampak kematian laki-laki disebabkan perang atau pekerjaan-pekerjaan berat lainnya. Hal ini adalah faktor yang mengurangi jumlah laki-laki dan menambah jumlah perempuan yang menjadi dampakanya. Sehingga sebagai solusi dari problematika ini, satu orang laki-laki memiliki istri lebih dari satu orang.
Kondisi ini pernah dialami oleh Jerman setelah perang dunia kedua yang menimbulkan banyaknya laki-laki gugur dan menyisakan banyak janda.
5. Istri yang menderita penyakit menahun sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban rumah tangganya maka lebih baik baginya menerima satu perempuan lain bersamanya atau lebih daripada suaminya menceraikannya disebabkan penyakitnya sehingga memberikan bahaya baginya dan mengumpulkan dua musibah atas dirinya.
6. Terkadang seorang istri mandul dan tidak bisa melahirkan sedangkan dia tidak mau terpisah dari suaminya, begitu juga sang suami masih mencintai istrinya dan tidak mau menceraikannya, akan tetapi dalam waktu bersamaan dia menginginkan keturunan. Secara logika dia akan mempertahankan istrinya dan menikah dengan perempuan lain yang bisa memberikan keturunan. Istri yang pertama pertama ridho bahkan mendorongnya untuk menikah dengan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita lain yang berakal dan berorientasi jauh ke depan.
7. Bertambahnya jumlah janda, gadis tua dan wanita-wanita yang diceraikan, yang tidak lain solusi dari permasalahan mereka adalah dipoligami dengan wanita lain.
8. Terkadang laki-laki yangsering melakukan perjalanan dengan masa menetap di negara yang ia kunjungi melebihi tujuh bulan atau lebih adapun sang istri tidak dapat menemaninya dengan alasan atau lainnya maka semestinaybersamanya istrinya yang lain yang mau berpergian bersamanya dan membantunya memelihara agamanya.
Syarat dan Hukum Poligami
Biarpun secara aslinya poligami diperbolehkan, sesungguhnya poligami tidak diperbolehkan secara mutlak akan tetapi ada syarat-syarat dan hukum-hukum yang mengikatnya:
1. Tidak boleh menambah istri lebih dari empat dalam waktu bersamaan karena sebab-sebab jelas. Ini telah dijelaskan oleh ayat poligami, dan hadits-hadits nabi Saw, begitu juga yang dilakukan oleh umat muslim sebelumnya. Adapun Rasulullah saw. yang menikahi lebih dari empat wanita adalah keadaan yang dikhususkan untuknya sebagaiamana Allah mengkhususkan untuknya menikah tanpa memberi mahar, serta kekhususan- kekhususan lainnya.
2. Laki-laki itu mesti bersikap adil pada istri-istrinya dan menyamakan hak-hak mereka, terkhusus hak materinya dan apa-apa yang termasuk dalam tanggungan suami seperti sandang, pangan, dan papan. Adapun adil dalam hal yang diluar kemampuan seprti cinta, kecenderungan maka tidak wajib karena tidak mungkin mampu sebagaimana firman Allah swt.
Begitujuga sabda Rasulullah saw: “Ya Allah seperti inilah yang aku lakukan terhadap apa yang aku miliki dan janganlah Engkau menyakitiku pada apa-apa yanjg Engkau miliki dan tidakaku miliki”. Beliau adalah orang yang mengundin istri-istrinya jika akan berpergian, dan karena manusia tidak mampu adil dalam hal cinta dan kecenderungan begitu juga beliau yang tak kuasa atas perasaannya.
Beliau telah mngingatkan dari ketidakadilan terhadap istri-istridan berkata: “jika disisi seorang pria da dua istri dan dia tidak bisa adil pada keduanya dia akan mendatangi hari hari kiamat dan mendapatkan kesulitan.
3. Sesungguhnya perintah dalamm ayat “ “. menandakan pembolehan bukan kewajiban. dan selanjutnya mengenai pernikahan dengan lebih dari satu wanita juga bukan keharusan. Suami memilih antara cuku dengan satu saja dan berpoligami. Poligami adalah keringan bagi orang yang membutuhkannya. dan ini adalah pendapat yang rajih.
Poligami ala Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad beristrikan sembilan orang wanitaq dalam satu waktu, dan jumlah istrinya mencapai sebelas orang dan ada yang mengatakan tiga belas orang. Pernikahan beliau dengan jumlah ini termasuk dari kekhususan yangmemuliakannya dari Allah swt sebagaimana yang kita bahas sebelumnya. Akan tetapi belia tidak berpoligami dengan jumlah ini untuk memenuhi syahwat atau kebutuhan duniawi belaka. Hal ini untuk memberikan kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin. Beliau yang tak lain adalah pembersih apa yang menjadi aib bagi manusia dan menlong mereka.
Mungkin poligami beliau kembali pada sebab-sebab berikut:
1. Menjelaskan Syariat
a. Ummahatul mukminin Aisyah, Ummu Salamah, Maimunan, dan selainya menjalani peran ini dengan sebaik-baiknya. Mereka telah menjadi guru istimewa yang mempelajari kitab Allah dan Sunnah nabinya kemudian mentransfernya kepada kaum muslimin. Dan para sahabat dan tabiin menemui mereka, bertanya, meminta fatwa, dan belajar kepada mereka.
b. Pernikahan beliau dengan Zaenab binti Jahsy untuk menjelaskan hukum islam dalam pembolehan Ayah menikahi istri anak angkatnya. Pada masa jahaliyyah telah diketahui pengharaman ayah menikahi istri anak angkatnya. Nabi telah mengangkat budaknya menjadi anaknya dan menikahkannya dengan putri bibinya Zaenab binti Jahsy. Pernikahan ini untuk menghilangkan perbedaan kasta; zaenab dari kalngan mulia dan zaid adalah hamba sahaya. Lalu pernikahan ini tidak berhasil karena ketentuan Allah yang mengharuskan Zaid menceraikan Zaenab kemudian Nabi menikahinya setekahnya dan ia menjdai penanggungjawab atas pernikahan ini. Allah telah membritahukan apa yang akan terjadi


2. memuliakan sahabat beliau dengan menjadikannnya besan untuk mereka dan itu karena kedudukan mereka dalam Islam, ini diperjelas dalam pernikahnya dengan Aisyah dan Hafshah. Ini termasuk kemuliaan bagi Abu Bakar dan Umar Ra. yang fadhilah mereka melebihi siapapn.
3. Mewujudkan solidaritas dan pelipur lara bagi kaum muslimin dengan menghindari bahaya dan mengganti yang telah hilang:
a. beliau menikahi Umu Salamah r.a setelah suaminya meninggal dunia. dimana Abu Bakar mengkhitbahnya begitupula Umar. Kemudian dia berkata siapakah yang seperti Abu Salamah? Lalu nabi SAW melamarnya, itulah` yang terbaik bagi semuanya..
b. beliau menikahi Umu Habibah ( Ramlah binti Abi Supyan) dan sebaik-baik baginya. umu habibah perna hijrah bersama suaminya Ubaidillah bin Jahsy ke negri Habasyah yang menjadi Nasrani di sana. Yang lebih rendah digantikan ddngan yang lebih baik , dan menukar kgelapan dengan kebaikan,.
c. Beliau menikahi Shafiyyah bin Huyay bin Akhtab ra. sebagai penghibur baginya dan kasih sayang untuknya. Dia adalah puteri dari pemimpin kkaum bani nadhir. dia diambil dari ayahnya dan kaumnya. Hiburan nabi yang manjdi obat menyehatkan bagi lukanya dan ganti yang pantas atas apa yang menimpanya. Ia bergabung dengan kumpulan kebaikan yakni ummahatul mukminin yang mendapat kebaikan dan berkah.
d. pernikahan beliau dengan Zaenab binti Khuzaimah ra. yang suaminya telah meraih syahid yaitu Ubaidillah bin Harits bin Abdul Muthalib ra dalam perang badar. Sehingga ia menjadi janda yang membutuhkan penanggung atas dirinya karena ia telah tua. Maka dari itu nabi menikahinya.

4. Menyatukan manusia dan mendekatkan mereka kepada Islam
a. pernikahan beliau dengan Juwairiyyah bin al-Harits yang menjadi tahanan pada hari Mrisi’. Bapakna adalah pemimpin kaumnya, Orang-orang muslim telah mengampuni tahaan daari kaumnya yang berada di tangan orang-orang muslim untuk menjadikan mereka besan rasulullah saw. Juwairiyyah adalah orang yangbaik dan barakah bafi kaumnya sebagaimana hal ini berebkas dalam diri mereka.
b. Pernikahan beliaun dengan Maimunah binti Harits al-Hilaliyah dan beliau menjadi orang yang zuhud dan ahli ibadah. dan telah disebutkan bahwa pamannya Abbas menginginkannya karena dia saudari istri Lubabah dan perbesanan ini berpengaruh bagi kaumnua dan merrela menrima islam maslahat yang besar.
5. Adapun Khadijah Ra. yang menjadi istri belaiu yang paling utama bahwasanya dia tidak menduakannya dengan istri selainnya selama hidup khadijah. Dia pun lebih tua dari Nabi Muhammada lima belas tahun. Ini adalah bantahan paling kuat atas tuduhan orang-orang pengecut mengenai poligami nabi.
pada kesimpulannya pendapat bahwa poligami rasulullah untuk tujuan-tujuan yang terencana dan maksud-maksud mulia seperti menjelaskan syariat atau mengajarkan perempuan, atau menghormati sahabat beliau, atau mewujudkan pedoman-pedoman Islam seperti saling tolong menolong dan lainnua atau menayutkan sebuah kaum. Belatapa mulianya tujuan ini.


Orang-orang Non-muslim Menuntut Poligami dan Menyanjungnya:
Nun di sana banyak orang-orang non muslim di masa kini yang menuntut adanya poligami dan menyebutkan keistimewaannya. Tuntutan seperti itu tidak lain karena mereka mengetahui kebaikan-kebaikan poligami dan kemampuannya dalam menyelesaikan permasalahan mereka.
Di Inggris para perempuannya menulis artikel-artikel panjang di lembaran-lembaran mobil dan lain sebagainya yang meminta dicabutnya sistem poligami akan tetapi sekelompok tokoh agama dan dan tokoh cendekiawan memutuskan untuk mendorong dan menuntut berlakunya sistem ini.
Profesor Khatib Makki dalam tafsirnya yang terkenal menyebutkan: perwakilan Roter mengutip sejak beberapa tahun terakhir sebuah berita yang menyebutkan bahwasanya empat uskup ternama di kepemimpinan keuskupan Canterbeigh –yaitu kumpulan sejumlah besar masyarakat gereja protestam- telah berkumpul bersama-sama sebagian cendekiawan sosial di London yang meluncurkan keputusan yang mendorong berlakunya sistem poligami dan meminta diperbolehkannya untuk umat kristen untuk kemaslahatan umum dan perempuan itu sendiri.
Di Jerman Prof. Fon Ehrmaslas, “ sesungguhnya prinsip poligami adalah kelaziman dan keharusan untuk serentetan tujuan”
Di Perancis dan negara lainnya, sebagian besar filsuf dan tokoh pembaharu tentang hal ini yang tidak memperluas kedudukan membahasnya dan berpanjang lebar mengenainya. Mungkin cukup sebuah ungkapan dari seorang filsuf Perancis Gustav Lobon menjelaskan sebuah permasalahan dan menyangkal kelompok besar kaumnya yang mengembar-gemborkan beberapa generasi kita: Lobon menyebutkan dalam bukunya : “Peradaban Arab”
“Kami tidak menyebutkan sebuah sistem yang membuat orang Eropa menyerang dengan kecaman serupa prinsip poligami. Kami juga tidak menyebutkan sistem disalahpahami orang Eropa serupa prinsip ini. Sejumlah besar sejarawan Eropa berpendapat bahwa prinsip poligami sebuah batu kecil dalam Islam dan ialah penyebab tersebarnya Al-Quran serta faktor kemerosotan bangsa timur”
Penggambaran ini bertentangan dengan kenyataan dan saya berharap para pembaca yang membaca bagian ini setelah
bahwasanya prinsip poligami bagi masyarakat timur adalah sistem baik yang mengangkat derajat akhlak umat sehingga dapat menambah ikatan kekeluargaan dan memperikan kemuliaan serta kebahagiaan bagi perempuan yang tidak ditemukan di Eropa.
Saya juga tidak melihat sebab yang menjadikan prinsip poligami secara syar’i ini lebih rendah martabatnya daripada poligami yang dilakukan secara tersembunyi oleh bangsa Eropa, sebaliknya saya melihat apa yang menjadikannya lebih bersinar darinya.
Dengan ini kita mencapai sebuah tujuan yang mengagetkan bangsa timur yang mengunjungi kota-kota besar kita sebagai perlawanan kita atas mereka dan pandangan sinis mereka terhadap perlawanan ini.
Lobon mengatakan pada kesempatan lain, “sebenarnya poligami seperti yang disyariatkan Islam adalah sebaik-baik sistem dan paling memenuhi keberadaban manusia yang mendukunagnya, dan memproteksinya, dan mempertalikan kekeluargaan, dan menguatkan pertalianya. maka caranya adalah dengan menjadikan seorang perempuan muslimah menjadi lebih berbahagia, lebih berhak, lebih pantas mendapatkan kemuliaan dari laki-laki daripada suadarinya yang asing.
Ini adalah kesaksian seorang non-muslim yang menyanjung sistem poligami dalam islam setelah merasakan dan mengecap kekecewaan mereka. Atau tidak adakah pelajaran dalam hal ini yang bisa diambil?
Kesangsian-kesangsian yang ditebarkan seputar poligami dan bantahan atasnya
Para pengecut yang mengklaim bahwa poligami meremehkan dan menghinakan perempuan dan memperkuat otoritas laki-laki atas perempuan, merespon libidonya dan keinginannya. Tapi mereka tidak memiliki dalil mengenai in. Lalu apa yang lebih mulia bagi perempuan, menjadikanya sekedar teman pemuas nafsu serta tidak sedikitpun hak baginya dan bagi yang mengandung untuknya, atau menjadikannya istri dan seorang ibu yang baginya juga anak-anaknya semua hak yang menjamin kehidupan mereka dengan baik dan bahagia.
Klaim mereka yang kedua yakni poligami menyerukan untuk memperbanyak keturunan yang menambah cacat negara, pengangguran, orang-orang yang gagal yang disebabkan oleh adanya orang-orang tak bertanggungjawab yang memacu kehancuran dan sumber kesengsaraan umat. Mereka pun tak punya dalih atas ini, karena sepengetahuan dunia ini dan sepanjang perjalanan masa bahwa banyaknya keturunan yang dibarengi baiknya pendidikan adalah pilar besar kekuatan umat dan pertumbuhannya. Contoh nyata dari itu adalah Jepang dan Cina sebagaimana para orang-orang tak bertanggungjawab yang akan menjadi pemacu kehancuran yang menggelisahkan orang-orang yang tidak meneyetujui poligami. Karena satu drari mereka menjadi pembalas dendam atas masyarakat yang membawakannya dosa yang tidak mereka inginkan dan karena ia tidak berkembang menjadi keluarga yang mendengarnya serta dari kesalahan-kesalahan yang ia sebabkan.
Klaim ketiga mereka bahwa poligami menyebabkan robohnya kesucian cinta, iikatan antara anggota satu keluarga, mewariskan permusuhan serta kedengkian antara generasi. Ini juga tidak memmiliki dalih karena sumber semuanya itu adalah kezhaliman sang ayah dan pisahnya ia dari anaknya, kezhaliman suami pada istrinya dan berpisah darinya. Oleh karena itu kita harus meninjau apa yang dikatakan si anak dan istri.
Kalaulah bapak memperbagus pendidikannya dan berbuat adil pada anaknya pastilah tidak akan terjadi kedengkian dan permusuhan yang terjadi diantara bahaya yang disebabkan oleh keinginan. Ini hanyalah masalah fitrah yang Allah berikan pada perempuan akan tetapi yang menyalakan api permusuhan dan meringankannya adalah kezaliman dan keadilan sang suami.
Jadi, praktik poligami yang paling buruk bukan terbatas disebabkan oleh poligami itu sendiri akan tetapi yang menjalankan pratik poligami yang menyimpang. Sistem dan undang-undang tidak akan terpenuhi oleh keburukan prilaku manusia. Logikanya, manusia mesti menaatinya dan menghindari penyimpangan tersebut.
Umat ini harus menjadi umat yang berjihad, sedangkan jihad membutuhkan banyak orang yang mana tidak akan terjadi tanpa memperbanyak keturunan, dan salah satu cara adalah dengan poligami.
Penutup
Beberapa negara saat ini melarang poligami yang mengakibatkan hukuman-hukuman bagi pelanggar. Yang seperti ini menyebabkan kerugian dan kerusakan yang besar seperti perselingkuhan suami dengan nikah secara diam-diam dan mencari kekasih simpanan. Adapun pada masyarakat barat yang tidak memperbolehkan poligami telah menyebar perzinahan diasana dan ketidakjelasan keturunan.
Orang yang memiliki banyak kekasih dan mengingkari poligami berbuat buruk pada perempuan dan menghinakannya di sebabkan tidak adanya pertanggungjawaban yang berakibat pada pergaulan selainnya.
Telah menyebar statistik penduduk tak jelas disebabkan oleh pelarangan poligami. Padahal poligami dalam islam untuk memuliakan wanita dan memberikan hak-hak nya sebagai istri atau istri yang laindan dia mampu serta terhormat dimata masyarakat, dan istri bertanggung jawab mewujudkan kehormatan ini dan penilaian baginya..

0 komentar:

Posting Komentar