RSS

Jumat, 28 Mei 2010

ANALISIS YURISPRUDENSI

TENTANG PERKARA GUGATAN WASIAT


PUTUSAN PA No.14/Pdt.G/1997/PA.Kp; PTA No.05/Pdt.G/1997/PTA-Kupang MA No : 145K/AG/1998


A. Pendahuluan
Wasiat menurut para ahli hukum Fikih Islam ialah pemberian hak (kepada seorang atau badan) untuk memiliki atau memanfaatkan sesuatu, yang ditangguhkan pemberian hak tersebut setelah pemiliknya meninggal, tanpa disertai imbalan atau penggantian apapun dari pihak yang menerima pemberian hak itu. Hukum membuat wasiat itu wajib, apabila bersangkutan dengan tanggungan seseorang kepada Allah, misalnya zakat dan nazar.

B. Seputar Wasiat
1. Pengertian Wasiat
Secara bahasa, wasiat artinya berpesan. Kata wasiat disebut dalam al-Qur’an sebanyak 9 kali. Dalam bentuk kata kerja, wasiat disebut 14 kali, dan dalam bentuk kata benda jadian disebut 2 kali. Seluruhnya disebut dalam al-Qur’an sebanyak 25 kali .
Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan wasiat sebagai berikut : “Pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” (psl 171 huruf f KHI).
Didalam terminologi hukum perdata positif, sering disebut dengan istilah testatement. Namun demikian, ada perbedaan-perbedaan prinsipal antara wasiat menurut hukum Islam dan testatement, terutama menyangkut kriteria dan persyaratannya. Kompilasi mencoba mengambil jalan tengah, yaitu meskipun wasiat merupakan transaksi tabarru’, agar pelaksanaannya mempunyai kekuatan hukum, perlu ditata sedemikian rupa, agar diperoleh ketertiban dan kepastian hukum.

2. Dasar Hukum
a. al-Qur’an
        •         
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah, 2: 180).

       ••                 •     
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah, 2: 240).


b. al-sunnah
Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas r.a :
Rasullullah SAW bersabda : “Bukanlah hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam (diperlambat) selama dua malam, kecuali wasiatnya telah dicatat di sisi-Nya”.


c. Ijma’
Kaum muslimin sepakat bahwa tindakan wasiat merupakan syariat Allah dan Rasul-Nya. Ijma demikian didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an dan al-Sunnah seperti dikutip diatas .

3. Hukum Wasiat
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tidak menegaskan status hukum wasiat itu. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum wasiat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wasiat tidak fardu ‘ain, baik kepada kedua orang tua atau kerabat yang sudah menerima warisan. Begitu juga kepada mereka yang karena sesuatu hal tidak mendapat bagian warisan . Alasannya, pertama, andaikata wasiat itu diwajibkan, niscaya Nabi SAW telah menjelaskannya nabi tidak menjelaskan masalah ini, lagi pula beliau menjelang meninggal, tidak berwasiat apa-apa. Kedua, para sahabat dalam prakteknya juga tidak melakukan wasiat. Namun menurut Sayyid Sabiq, para sahabat mewasiatkan sebagian hartanya untuk taqarruq kepada Allah. Menurut Mayoritas Ulama, kebiasaan semacam itu dinilainya sebagai ijma’ sukuti (konsensus secara tidak langsung) bahwa wasiat bukan fardhu ‘ain. Ketiga, wasiat adalah pemberian hak yang tidak wajib diserahkan pada waktu yang berwasiat meninggal dunia. Tampaknya hemat penulis, argumentasi yang diajukan Mayoritas Ulama, tidak cukup kuat meskipun rasional. Sebab bagaimanapun juga, tindakan wasiat ini akan sangat tergantung pada saat ia meninggal, mempunyai cukup harta atau tidak.
Implikasi wasiat yang dipahami Mayoritas Ulama tersebut adalah kewajiban wasiat hanya dipenuhi jika seseorang telah berwasiat. Tetapi apabila tidak berwasiat, maka tidak perlu dipenuhi. Mereka beralasan, bahwa kewajiban wasiat seperti dalam ayat, berlaku pada masa awal Islam. Ketentuan dalam QS. Al-baqarah, 2:180 telah dinasakh oleh surat an-nisa’, 4:11-12. Oleh karena itu kedua orang tua dan kerabat, baik yang menerima warisan atau tidak, telah tertutup haknya untuk menerima wasiat.

4. Syarat-syarat dan Rukun Wasiat
a. Orang yang Berwasiat
Kompilasi Hukum Islam dalam hal ini mirip dengan pendapat Hanafi dan Syafi’i dalam satu pendapatnya. Dinyatakan dalam pasal 194:
1). Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta kepada orang lain atau lembaga.
2). Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
3). Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia .

b. Orang yang Menerima Wasiat
Para ulama sepakat bahwa yang berhak menerima wasiat adalah yang bukan ahli waris, dan secara hukum dapat dipandang sebagai cakap untuk memiliki suatu hak atau benda.

c. Benda yang diwasiatkan
Pada dasarnya benda yang menjadi obyek wasiat adalah benda-benda atau manfaat yang dapat digunakan bagi kepentingan manusia secara positif. Para ulama sepakat dalam masalah tersebut. Namun mereka berbeda dalam wasiat yang berupa manfaat suatu benda, sementara bendanya itu sendiri tetap menjadi pemiliknya atau keluarganya.

d. Redaksi (Sighat) Wasiat
Ibnu Rusyd mengatakan bahwa wasiat dapat dilaksanakan menggunakan redaksi yang jelas dengan kata wasiat dan bisa juga dilakukan dengan kata-kata samaran. Ini dapat ditempuh karena wasiat berbeda dengan hibah. Wasiat bisa dilakukan dengan tertulis dan tidak memerlukan jawaban secara langsung. Dalam konteks kehidupan sekarang ini, cara-cara tersebut di atas, tentu akan mengurangi kepastian hukumnya untuk mengatakan tidak ada. Untuk itu perlu diatur agar dapat dibuktikan secara otentik wasiat tersebut, yaitu dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris .
Syarat orang yang diserahi menjalankan wasiat yang akhir ini ada enam, yaitu :
1. Beragama Islam. Berarti orang yang akan menjalankan wasiat itu hendaklah orang Islam.
2. Sudah balig (sampai umur)
3. Orang yang berakal
4. Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Amanah (dapat dipercaya)
6. Cakap untuk menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh yang berwasiat .

Yang tidak boleh menerima wasiat :
Uraian-uraian terdahulu secara implisit telah menunjukkan siapa yang tidak boleh menerima wasiat. Intinya yaitu ahli waris yang telah menerima bagian warisan, ia tidak berhak menerima wasiat, karena telah menerima bagian warisan. Meskipun demikian, jika ahli warisnya menyetujui, dapat dilaksanakan. Namun menurut hemat penulis, dengan memperhatikan ketentuan hadis membatasi maksimal wasiat 1/3, maka selebihnya adalah pemberian yang bukan wasiat .
Wasiat tidak dibolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.
Yang tidak boleh menerima wasiat adalah orang atau badan yang diketahui telah mempraktekkan dan menyalahgunakan tindakannya untuk kepentingan maksiat.

Batalnya Wasiat :
Kompilasi mengatur maslah ini cukup rinci, yaitu dalam pasal 197 :
1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, misalnya telah membunuh pewasiat.
2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu, salah satunya adalah tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
3. Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah .

Pencabutan Wasiat :
Pencabutan Wasiat telah diatur dalam kompilasi pasal 199, yaitu :
1. Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali.
2. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte notaris bila wasiat terdahulu di buat secara lisan.
3. Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan dua orang saksi atau berdasarkan akte notaris.
4. Bila wasiat dibuat berdasarkan akte notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akte notaris .

Pengertian Anak Angkat :
Pertama, anak angkat adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan di didik dengan penuh perhatian dan kasih sayang dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
Kedua, aanak angkat adalah mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua.

Hukum Anak Angkat dan Status Kemuhrimannya dalam Islam :
Nasab (keturunan pertalian darah) adalah pondasi ikatan keluarga yang paling kuat yang bias menyatukan anggota keluarganya secara permanen dengan berdasarkan pada kesamaan darah, gen dan turunan. Seorang anak adalah bagian dari bapaknya dan begitu pula seorang bapak adalah bagian dari anaknya.
Ikatan nasab adalah ikatan keluarga yang sangat kokoh dan mempunyai ikatan yang sangat kuat karena dengannya lahirlah perasaan sayang dan rasa memiliki antara anggotanya. Oleh karena itu, Allah telah mengkokohkan keberadaan manusia dengan nasab sebagaimana disebutkan dalam firmanNya :
             
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu Maha Kuasa”(Qs : al-Furqon : 54).
Oleh karena itu, Islam melarang seorang bapak untuk mengingkari penisbatan anaknya kepadanya, dan melarang seorang Ibu untuk menisbatkan anaknya kepada orang yang bukan bapaknya. Begitu pula Islam melarang menisbatkan anak-anak kepada yang bukan bapaknya.

Hubungan Anak Angkat :
Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan, baik anak itu diambil dari intern kerabat sendiri, seperti di Jawa, kebanyakan kemenakan sendiri diambil sebagai anak angkatnya, maupun diambil dari luar lingkungan kerabat .
Namun, melihat hubungan yang sangat akrab antar anak angkat dan orang tau angkat, sehingga merupakan suatu kesatuan keluarga yang utuh yang diikat oleh rasa kasih sayang yang murni, dan memperhatikan pula pengabdian dan jasa anak angkat terhadap rumah tangga orang tua angkat termasuk kehidupan ekonominya, maka sesuai dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam, secara moral orang tua angkat dituntut memberi hibah atau wasiat sebagian hartanya untuk kesejahteraan anak angkatnya. Dan apabila orang tua angkat waktu masih hidup lalai memberi hibah atau wasiat kepada anak angkat, maka seyogianya ahli waris orang tua angkatnya bersedia memberi hibah yang pantas dari harta peninggalan orang tua angkat yang sesuai dengan pengabdian dan jasa anak angkat.
Demikian pula hendaknya anak angkat yang telah mampu mandiri dan sejahtera hidupnya, bersikap etis dan manusiawi terhadap orang tua angkatnya dengan memberi hibah atu wasiat untuk kesejahteraan orang tua angkatnya yang telah berjasa membesarkan dan mendidiknya. Dan kalau anak angkat lalai memberi hibah atau wasiat untuk orang tua angkatnya, maka hendaknya ahli waris anak angkat hendaknya mau memberi hibah yang layak dari harta warisan anak angkat untuk kesejahteraan orang tua angkatnya.
Sikap orang tua angkat/ahli warisnya dan sebaiknya dengan pendekatan hibah atau wasiat sebagaimana diuraikan di atas, selain sesuai dengan asas keadilan Islam, juga untuk menghindari konflik antara orang tua angkat/ahli warisnya dan anak angkat/ahli warisnya, apalagi kalau mereka yang bersangkutan menuntut pembagian harta warisan menurut hukum adat yang belum tentu mencerminkan rasa keadilan menurut pandangan Islam.



C. PEMBAHASAN
1. Tentang Duduk Perkaranya
Pengadilan Agama Kupang yang mengadili perkara perdata Gugatan Surat Wasiat dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Yusuf Jafar alias La Subu, umur 55 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Poja Masjid “Al-Ikhlas” Bonipoi, bertempat tinggal di Jalan Elang, Nomor 22, RT.04/RW 11 Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
2. Ibrahim Husen La Yusuf, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupanng disebut sebagai TERGUGAT I;
3. Rudiah binti Husen La Yusuf, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang disebut sebagai TERGUGAT II;
4. Saudah binti Husen La Yusuf, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang disebut sebagai TERGUGAT III;
5. Asnawi bin Husen La Yusuf, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang disebut sebagai TERGUGAT IV;
6. Gazali bin Husen La Yusuf, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang disebut sebagai TERGUGAT V;
7. Nona binti Husen La Yusuf, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang disebut sebagai TERGUGAT VI;
Dalam perkara ini para Tergugat memberikan Kuasa kepada :
1. Stefanus Matutina, SH
2. Henhany K. Ngebu, SH
Menimbang, bahwa Pengggugat berdasarkan gugatannya tertanggal 2 Mei 1997, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Kupang dengan Nomor : 14/Pdt.G/1997/PA.KP tanggal 2 Mei 1997, mengajukan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, pada tahun 1995, Penggugat diangkat oleh YUSUF NOOR (almarhum) menjadi anak angkat almarhum;
- Bahwa, sebelum almarhum YUSUF NOOR, meninggal dunia, memberikan surat wasiat penyeraha Hak Milik tertanggal 18 Maret 1968 yang diketahui oleh Kepala Desa Bonipoi dan dikuatkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Kupang kepada Penggugat (selaku penerima wasiat terakhir yakni setelah FATMAH YUSUF NOOR meninggal);
Dan di antaranya isi surat wasiat adalah sebagai berikut :
Bahwa, bilamana saya meninggal dunia, maka rumah yang dibangunkan oleh jerih payah istri saya FATMAH YUSUF NOOR yang kini didiami oleh pihak pertama dan pihak kedua terletak dalam desa Bonipoi, Kecamatan Kota Kupang diatas tanah Negara beserta isinya menjadi milik pihak kedua (FATMAH YUSUF NOOR);
- Bahwa, bilamana pihak ke satu dan kedua (FATMAH YUSUF NOOR) meningga dunia, maka apa yang tersebut dalam surat wasiat penyerahan Hak milik menjadi milik YUSUF JAFAR alias LA SUBU (Penggugat);
- Bahwa, setelah FATMAH YUSUF NOOR meninggal dunia, maka rumah tersebut diatas dibongkar oleh Bapak ABD SYUKUR MUIN WARSO selaku wakil Imam Masjid Al-Ikhlas Bonipoi Kupang pada tahun 1991, dengan maksud diperbaiki, tetapi dicegah oleh para Tergugat, sehingga tidak dapat dilanjutkan;
- Bahwa, atas tindakan para Tergugat tersebut, maka Penggugat sangat menderita dan terlantar karena tidak punya tempat tinggal sampai saat ini;
- Bahwa, berdasarkan keterangan yang pengggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Kupang untuk memanggil para pihak dalam perkara ini untuk menyidangkan selanjutnya memberikan keputusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum untuk menguatkan surat Wasiat Penyerahan Hak Milik kepada Penggugat yang dibuat pada tanggal 16 Maret 1968, yang dikuatkan oleh Pengadilan Agama Kupang;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah benar-benar tidak mampu membayar ongkos biaya yang timbul akibat perkara ini, berdasarkan surat keterangan tidak mampu Nomor : 112/465/IV/97, tanggal 15 April 1997 yang di keluarkan oleh Kelurahan Bonipoi Kupanng;
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos biaya yang timbul akibat perkara ini;

2. Pertimbangan
Bahwa, para Penggugat menyangkal semua dalil yang dikemukakan oleh pihak Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Tergugat sendiri;
Bahwa, Penggugat bukanlah anak angkat dari almarhum YUSUF NOOR, karena pengangkatan seorang anak haruslah dibuktikan dengan akta Pengangkatan anak sebagaimana yang disyaratkan oleh Hukum dan perundang-undangan;
Bahwa, surat wasiat sebagai obyek sengketa dalam perkara ini harus diduga sebagai palsu, karena pemberi wasiat almarhum YUSUF NOOR semasa hidupnya tidak dapat membuktikan tanda tangan apalagi tanda tangan yang mirip huruf Arab, karena ia tidak pernah bersekolah dan satu-satunya anak almarhum YUSUF NOOR adalah HUSEIN LA YUSUF NOOR (ayah kandung para Tergugat) yang berdiam di Kupang tidak pernah mengetahui tentang wasiat ini;
Bahwa, barang-barang yang disebutkan dalam surat wasiat adalah merupakan harta bersama antara almarhum YUSUF NOOR dengan istri pertamanya yang bernama MAIMUNAH, (almarhum Ibu Kandung Husein La Yusuf) maka harta bersama itu menjadi hak bersama dari almarhum YUSUF NOOR dengan anaknya HUSEIN YUSUF NOOR, oleh karena itu maka jika benar ada surat wasiat, maka surat itu tidak sah dan harus batal demi Hukum karena dibuat tanpa sepengetahuan dari HUSEN LA YUSUF ayah dari para Tergugat;
Dan disebutkan dalam surat wasiat itu bahwa HUSEN LA YUSUF sebagai pihak ke-4, namun mengapa tidak diikut sertakan menanda tangani surat wasiat itu sebagai para pihak? Hal ini menunjukkan bahwa wasiat tersebut adalah rekayasa pihak tertentu untuk mengambil alih barang milik almarhum YUSUF NOOR dan HUSEN LA YUSUF;
Bahwa, jika menyimak isi surat wasiat tersebut, maka barang yang diwasiatkan adalah sebuah rumah darurat dan sama sekali tidak menyinggung tanah/tidak termasuk tanahnya, maka setelah rumah tersebut tiada, tanah tersebut menjadi milik dari ayah para Tergugat HUSEN LA YUSUF yang selanjutnya diuraikan kepada para Tergugat sekarang ini;
Menimbang, bahwa Penggugat menguatkan gugatannya dengan mengajukan alat-alat bukti berupa :
1. Kartu Penduduk Nomor : 1098.03.71.1007 yang dikeluarkan oleh lurah Kelurahan Monipoi (Bukti P1);
2. Surat Wasiat penyerahan Hak Milik yang dibuat pada tanggal 16 Maret 1968 yang telah diketahui oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Kupang (Bukti P2);
3. Surat tanda pembayaran IPEDA tahun 1982 (Bukti P3);
Menimbang, selain bukti-bukti berupa surat-surat, Penggugat juga telah menghadirkan dua orang saksi di muka sidang dan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : ABDUL SYUKUR MUIN WARSO, Umur 69 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Dati II Kupang, di bawah sumpah pada Pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, benar saksi kenal dengan almarhum YUSUF NOOR, almarhum FATMAH YUSUF NOOR dan almarhum HUSEN YUSUF;
Bahwa, benar di saat YUSUF NOOR masih hidup membuat surat wasiat Penyerahan Hak Milik kepada FATMAH YUSUF NOOR, sebagai pihak kedua, dan kepada YUSUF JAFAR alias LA SUBU sebagai pihak ketiga, yang dibuat pada tanggal 10 Maret 1968, yang diketahui oleh Kepala Desa Bonipoi, dan dikuatkan oleh Kepala Desa Bonipoi, dan dikuatkan oleh Kepala Kantor Pengadilan Agama Kupang, dan saksi juga memenarkan bahwa dia ikut serta membubukan tanda tangan sebagai saksi kedua dalam surat wasiat tersebut;
SAKSI II : HAMZAH bin ISHAK, umur 55 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tingga di Jalan Kampung Baru Nomor 1 Kelurahan Delete, Kecamatan Oebobo, Kodya Dati II Kupang, di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, benar saksi kenal dengan penggugat sejak lama dan kenal pula dengan almarhum YUSUF NOOR, almarhum FATMAH YUSUF NOOR, almarhum HUSEN YUSUF;
Bahwa, benar saat alamrhum YUSUF NOOR masih hidup pernah membuat surat wasiat penyerahan Hak Milik yang dibuat pada tanggal 16 Maret 1968, yang dimintakan pengesahannya pada Kantor Pengadilan Agama Kupang atau Mahkamah Syari’ah Kupang;
Bahwa, saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan saksi yang dibubuhkan dalam surat wasiat selaku pejabat Kepala Kantor Pengadilan Agama Kupang/Mahkamah Syari’ah;
Bahwa, benar surat wasiat Penyerahana Hak Milik yang dibuat oleh YUSUF NOOR pada tanggal 16 Maret 1968 itu adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum, karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa, benar penyerahan terhadap surat wasiat Penyerahan Hak Milik yang dibuat oleh YUSUF NOOR pada tanggal 16 Maret 1968 adalah sudah tepat, karena hal tersebut adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah sesuai dengan Stablat 1882;
Menimbang, bahwa kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah bermusyawarah untuk menempuh jalan damai tetapi tidak berhasil dan memohon agar Pengadilan Agama Kupang menjatuhkan Putusannya;
Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh dipersidangan semuanya telah dicatat di dalam berita acara persidangan, sehingga untuk mempersingkat cukuplah kiranya Hakim menunjuk kepada Berita Acara tersebut;

3. Tentang Hukumnya
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama Kupang;
Menimbang, bahwa Penggugat yang mengajukan gugatan dengan Prodeo telah dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu Nomor : 112/465/IV/1997, yang dikeluarkan oleh Lurah Bonipoi dan telah disahkan oleh Camat Kelapa Lima dan pihak Tergugat menyatakan tidak keberatan bahwa Penggugat beracara dengan Prodeo, maka permohonan perkara dengan Prodeo tersebut dapat dikabulkan sesuai dengan ketentuan pasal 237, 239 ayat (3) HIR jonto pasal 274 ayat (3) Rbg.;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Pengggugat pada pokoknya adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa tergugat melalui Kuasanya memberikan jawaban dalam eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini karena yang menjadi obyek sengketa merupakan perdata murni adalah tidak beralasan maka haruslah ditolak, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989;
Menimbang, bahwa Tergugat melalui Kuasanya memberikan jawaban dalam pokok perkara yang pada dasarnya telah dapat mengakui adanya surat wasiat Penyerahan Hak Milik yang dibuat oleh almarhum YUSUF NOOR pada tanggal 16 Maret 1968 tersebut;
Menimbang, berdasarkan keterangan-keterangan di bawah sumpah dari saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat telah membuktikan kebenaran hal-hal yang dikemukakan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa surat wasiat Penyerahan Hak Milik yang dibuat oleh YUSUF NOOR pada tanggal 16 Maret 1968 adalah disaksikan lebih dari dua orang saksi, hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 195 ayat (1) yonto pasal 196 Instruksi RI Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam;
Mengingat dalil Hujah Syari’ah yang disebutkan di dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 333 yang berbunyi :
Artinya : Dan tidak boleh tidak (harus) i’tibar Wasiat itu haruslah datang dua orang saksi yang adil.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan;
Memperhatikan pasal 237, 239 ayat (3) HIR Jo pasal 274 ayat (3) Rbg, pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan pasal 195 ayat (1) jo pasal 196 Kompilasi Hukum Islam;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Hujjah Syari’ah yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengingat pula surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1/TUADA-AG/III-UM/1996, tanggal 15 April 1996 tentang perpanjangan Izin siding dengan Hakim Tunggal.

4. Menetapkan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum bahwa surat wasiat Penyerahan Hak Milik yang dibuat oleh almarhum YUSUF NOOR pada tanggal 16 Maret 1968 sah dan berharga;
3. Menetapkan bahwa penerima wasiat YUSUF JA’FAR alias LA SUBU berhak sepenuhnya terhadap isi wasiat tersebut di atas;
4. Membebaskan Penggugat dari biaya yang timbul akibat perkara ini;
5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah).


5. Analisis Penulis
Kesimpulan
Dari penjabaran perkara perdata gugatan surat wasiat tersebut di atas dan berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan oleh putusan Hakim Pengadilan Agama Kupang yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat (yaitu Yusuf Jafar alias La Subu) dapat dikabulkan seluruhnya. Dan Pengadilan Agama juga menyatakan secara Hukum bahwa Surat Wasiat Penyerahan Hak Milik yang dibuat oleh almarhum Yusuf Noor pada tanggal 16 Maret 1968 adalah sah dan berharga. Maka kami (penulis) pun berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Agama Kupang adalah benar dan menyetujui keputusan tersebut. Hal ini karena keputusan Hakim Pengadilan Agama Kupang telah sesuai Hukum Islam dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku. Meskipun pada kenyataan para Tergugat lewat kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi penolakan dan menyatakan banding terhadap keputusan tersebut dengan alasan bahwa Pengadilan Agama Kupang tidak berhak mengadili perkara ini, karena objek perkara mengandung sengketa milik (sebuah rumah yang berdiri di atas tanah Negara), dan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah benar anak angkat dari almarhum (Yusuf Noor) selain itu menurut pihak Tergugat bahwa surat wasiat itu palsu karena menurut sepengetahuan mereka bahwa kakek mereka tidak bersekolah. Selain daripada itu ayah mereka (Husen Yusuf) pun tidak mengetahui tentang adanya wasiat tersebut, hal ini terbukti dengan tidak adanya tanda tangan beliau dalam surat wasiat tersebut.
Sebenarnya wasiat menurut para ahli Hukum Fiqih Islam ialah “pemberian hak (kepada orang atau badan) untuk memiliki atau memanfaatkan sesuatu, yang ditangguhkan pemberian hak tersebut setelah pemiliknya meninggal, dan tanpa disertai imbalan atau penggantian apapun dari pihak yang menerima pemberian itu.”
Sehubungan dengan kasus di atas, maka menurut penulis tindakan eksepsi (penolakan) dari ahli waris (tergugat) dalam hal ini cucu-cucu dari si pemberi warisan (atas nama Yusuf Noor) adalah tidak dapat dibenarkan. Tindakan almarhum Yusuf Noor (pemberi wasiat) maupun Yusuf Jaffar alias La Subu (penerima wasiat) sebenarnya telah sesuai dengan rukun wasiat, yaitu :
- Adanya orang yang berwasiat dan atas kehendak sendiri juga tidak dengan jalan yang maksiat, artinya atas dasar berbuat kebaikan,
- Adanya yang menerima wasiat (mausilah), untuk hal ini tidak tergantung kepada siapa dan tidak mesti anak kandung atau pun anak angkat, karena berwasiat kepada badan atau lembaga pun diperbolehkan,
- Adanya sesuatu yang diwasiatkan, disyaratkan dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain,
- Adanya lafaz (kalimat) wasiat, yaitu kalimat yang dapat dipahami untuk wasiat.
Selain itu untuk lebih menguatkan dan terjaminnya wasiat tersebut maka sewaktu pengakad-an wasiat tersebut telah pula dipersaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang adil dan terpercaya sehingga dapat membuktikan kebenarannya. Hal ini sesuai dengan dalil Hujah Syar’iah yang disebutkan dalan kitab Tanwirul Qulub hlm. 333, yang artinya : “Dan tidak boleh tidak (harus) I’tibar Wasiat it haruslah datang dari dua orang saksi yang adil.”
Berdasarkan pernyataan para saksi pula dalam kasus ini, Sidang Pengadilan Tinggi Agama telah menyatakan bahwa wasiat tersebut benar-benar telah terjadi dan si pewasiat (Yusuf Noor) benar telah menanda tangani surat wasiat di rumahnya, mengingat almarhum pewasiat adalah orang yang ahli ibadah dan pandai mengaji (membaca huruf al-Qur’an).
Demikian juga karena rukun dan syarat sahnya suatu wasiat menurut Hukum Islam tidak mengharuskan adanya persetujuan pada ahli waris dan wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Adapun kepada ahli waris, wasiat tidak sah, kecuali apabila diridhoi oleh semua ahli waris yang lain sesudah meninggalnya yang berwasiat.
Selain itu sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta, tidak boleh lebih, kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yang berwasiat itu meninggal. Sabda Rasulullah saw, yaitu :
“Dari Ibnu Abbas, Ia berkata, “Alangkah baiknya jika Manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dan dalam kasus ini harta yang diwasiatkan itu tidak melebihi 1/3 dari harta si pewaris. Hal ini berdasarkan pada berita acara sidang Pengadilan Agama tingkat Pertama pada tanggal 7 Juni 1997, dan berdasarkan berita acara pemeriksaaan sidang Pengadilan Tinggi Agama Kupang tanggal 23 Oktober 1997 dan berdasarkan pula pada surat wasiat tertanggal 16 Maret 1968 diperoleh bukti bahwa selain barang-barang perkakas rumah tangga, Yusuf Noor (pewasiat) juga mewasiatkan rumah darurat di atas tanah pekarangan 5 x 6 m (rumah induk) dan di belakangnya terdapat dapur di atas tanah ukuran 7 x 3 m di Desa/Kelurahan Bonipoi Kupang, dengan luas tanah seluruhnya 51 m2. Sementara luas tanah seluruhnya dari Yusuf Noor(pewasiat) adalah 531 m2, sedangkan berdasarkan bukti Tergugat/Pembanding (atas nama Ibrahim Husein La Yusuf sebagai anak pertama Husen Yusuf) telah menerima pembagian tanah seluas 78 m2, sementara Tergugat/Pembanding-Pembanding lain mendapatkan sisa jatah tanah seluas 402m2 secara berserikat (531 m2 – (51 m2 + 78 m2 = 129 m2) = 402 m2). Sisa tanah tersebut berdasarkan bukti (surat wasiat) telah diwariskan kepada Husin Yusuf Noor (ayah Tergugat/Pembanding) beserta sebuah rumah untuk tempat tinggal bersama anak-anaknya.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka dalam kasus ini penulis membenarkan hasil keputusan Pengadilan Agama Kupang tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Barkah, Qadariah. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah: Palembang
Nur, Djamaan. 1993. Fiqh Munakahat. Dina Utama: Semarang
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Sinar Baru Algesindo: Bandung
Zuhdi, Mastjfuk.1993. Studi Muamalah. Cet. III. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
http://localhost.htm. Hukum Anak Angkat dan Status Kemuhrimannya Dalam Islam. Diakses : 22 Jan 08 : 06.05. Download : 10 Mei 2010

http://kafemuslmah.com. Hak dan Kewajiban Anak Angkat. Diakses : Senin, 26 Juli 2004. Download : 10 Mei 2010




















TINJAUAN ATAS :
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUPANG No. 14/Pdt.G/1997/PA. Kp
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
No. 05/Pdt.G/1997/PTA KUPANG
DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO : 145K/AG/1998
TENTANG PERKARA GUGATAN WASIAT





Tugas Pada Mata Kuliah
YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM




Disusun Oleh :
Nopiraningrum (090201077)




Dosen Pengampuh :
Prof. DR. Cholidi Zainuddin, MA.



PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2010

0 komentar:

Posting Komentar